TUGAS DAN FUNGSI
TUGAS
Inspektorat mempunyai tugas pokok membina dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di Daerah serta pelaksanaan pemeriksaan, pengusutan, pengujian, investigasi, pemantauan, evaluasi, reviu, dan tugas-tugas pembinaan serta pengawasan lainnya (Qatalisator, Quality Assurance dan Consulting).
FUNGSI
1. Perencanaan program pengawasan;Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Inspektorat menyelenggarakan fungsi :
2. Perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
3. Pengawalan kebijakan Pemerintah Daerah (Qatalisator);
4. Pelaksanaan tugas-tugas pemeriksaan, pengusutan, pengujian, investigasi dan pemantauan (Quality Assurance) yang diberikan oleh Bupati;
5. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
6. Pelaksanaan tugas lain di bidang pembinaan (Consulting) dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
7. Monitoring pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI, Inspektorat Jenderal masing-masing Kementerian, BPKP, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Inspektorat Kabupaten Sigi;
8. Penanganan pengaduan masyarakat;
9. Penyusunan laporan hasil pengawasan;
10. Pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
11. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.